Syariat Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomis manusia, sehingga
tidak hanya berorientasi pada kebahagiaan dunia, tetapi juga kebahagiaan di Akhirat kelak. Dalam memenuhi keperluan hidup, syariat Islam menganjurkan untuk saling bekerjasama dan tolong menolong selama dalam hal kebaikan dan terhindar dari kemungkaran. Dalam bisnis-bisnis konvensional, segala sesuatunya mengacu pada satu titik, yaitu mendapat keuntungan materil. Dampak yang ditimbulkan dari tujuan awal bisnis konvensional menyebabkan pelaku bisnis cenderung untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya sehingga kurang memperhatikan dampak yang di timbulkan bagi individu lain. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis-bisnis yang dilandasi atas hukum Islam. Implementasi dari bisnis yang berbasis syariah tidak hanya berfokus pada mencari keuntungan/laba secara materil,namun aspek keuntungan non-materil yaitu, kesabaran, kesyukuran, kepedulian, serta menjauhkan diri dari sifat kikir dan tamak. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara. Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran, tranparansi, tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang.
Konsep ekonomi Syariah itu kini telah terefleksi dalam lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, leasing syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). koperasi syariah, Multi Level Marketing (MLM) Syariah, dan tentunya termasuk lembaga lembaga zakat maupun waqaf. Melalui dana-dana sosial, baik yang bersifat wajib maupun sukarela seperti zakat, infak dan sadaqah ekonomi syariah menegaskan corak muamalah di atas keuntungan materi. Sebagai pengejawantahan prinsip muamalah tersebut, ekonomi syariah menganut sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang merupakan implementasi keadilan dalam roda perekonomian Dengan corak itu pula, ekonomi syariah berperan menjaga kehormatan pihak terhutang sebagai manusia merdeka.
Saat ini ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Fakta itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank (2006) ternyata Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, Swiss, Bahama,dan sebagainya. Bahkan tak sedikit ekonom non muslim yang menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta memberikan dukungan dan rasa salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti Prof Volker Ninhaus dari Jerman (Bochum Universitry), William Shakpeare, Rodney Wilson, dan sebagainya. Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin dan sistem ekonomi syariah.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar